Alasan Puan Belum Teken RUU: Kepemimpinan Kolektif 

puan
puan
Ilustrasi. Foto: Puan Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset PDI-P: DPR Kolektif Kolegial

JAKARTA, INDO BISNIS NEWS – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak menandatangani lembar pakta komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat (28/8/2026) sore. PDI-P menegaskan bahwa sistem kepemimpinan dan tata kerja di parlemen bersifat kolektif kolegial, sehingga seluruh kebijakan legislasi harus diputuskan secara kelembagaan bersama seluruh fraksi.

Penegasan ini disampaikan menyusul desakan dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang menagih tanda tangan komitmen tertulis pimpinan dewan saat aksi unjuk rasa di Senayan. Fraksi PDI-P menggarisbawahi bahwa ketiadaan tanda tangan individual bukan berarti penolakan terhadap substansi RUU, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara kedewanan.

Penjelasan PDI-P: Kepemimpinan DPR Mengedepankan Kolektif Kolegial

Fraksi PDI-P menjelaskan bahwa kedudukan Ketua DPR RI dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berfungsi sebagai juru bicara institusi yang memimpin musyawarah, bukan pengambil keputusan tunggal (sole decision maker). Oleh sebab itu, dokumen kesepakatan politik yang mengatasnamakan lembaga dewan harus melalui konsensus pimpinan dan seluruh perwakilan fraksi.

PDI-P mengingatkan bahwa penandatanganan komitmen secara sepihak oleh individu pimpinan berpotensi menabrak prosedur administratif dan mencederai asas kolektivitas lembaga perwakilan rakyat.

“DPR ini bekerja secara kolektif kolegial. Keputusan untuk mengesahkan atau mempercepat suatu undang-undang tidak bisa diputuskan sendiri oleh seorang ketua dewan, melainkan harus disepakati bersama seluruh fraksi di Badan Legislasi hingga Sidang Paripurna,” ujar perwakilan Fraksi PDI-P di Gedung DPR RI, Jumat (28/8/2026).

PDI-P memastikan jajaran pimpinan DPR tetap menghormati seluruh aspirasi rakyat yang masuk tanpa mengabaikan koridor hukum tata negara yang berlaku.

Merespons Tuntutan Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil

Merespons gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil pada 27–28 Agustus 2026, Fraksi PDI-P menyatakan apresiasi atas kepedulian publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Parlemen telah menugaskan perwakilan pimpinan lintas fraksi dan komisi terkait untuk menerima langsung naskah kajian serta berkas advokasi dari demonstran.

PDI-P menegaskan bahwa suara dari gerakan mahasiswa, kelompok buruh, dan rombongan warga daerah telah dicatat secara resmi ke dalam risalah sekretariat jenderal dewan.

Dokumen tuntutan tersebut telah diteruskan ke Badan Legislasi sebagai materi pertimbangan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Mekanisme formal penerimaan audiensi dinilai jauh lebih mengikat secara konstitusional dibandingkan penandatanganan lembar komitmen di luar prosedur sidang dewan.

Sikap Fraksi PDI-P terhadap Substansi RUU Perampasan Aset

Fraksi PDI-P menegaskan kembali komitmen politiknya dalam mendukung pengesahan regulasi yang efektif memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi. Namun, fraksi mengingatkan bahwa perumusan pasal-pasal RUU Perampasan Aset harus dikerjakan secara cermat dan mendalam agar tidak melahirkan pasal karet.

PDI-P menyoroti perlunya harmonisasi norma perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Fraksi ingin memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik agar hak-hak masyarakat yang tidak bersalah tetap terlindungi dari penyitaan keliru.

Pembahasan yang matang dan substantif dinilai jauh lebih krusial daripada sekadar mengejar seremonial pengesahan yang tergesa-gesa.

Prosedur Pembahasan di Badan Legislasi dan Pengawalan Publik

PDI-P mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memusatkan energi pengawasan pada forum-forum pembahasan resmi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumus pemerintah. Seluruh fraksi di parlemen kini tengah menyisir daftar masukan publik guna mematangkan draf naskah undang-undang tersebut.

Fraksi PDI-P berkomitmen mengawal prinsip transparansi dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation) selama masa sidang persidangan berlangsung.

Masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, serta akademisi kampus diimbau untuk terus hadir memberikan masukan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dengan pengawasan publik yang ketat di ruang legislasi resmi, produk hukum yang dihasilkan diharapkan memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat.

Penjelasan Fraksi PDI-P mengenai prinsip kolektif kolegial DPR RI dalam menyikapi penandatanganan komitmen RUU Perampasan Aset menegaskan pentingnya ketaatan pada mekanisme tata tertib konstitusi. Melalui penyaluran aspirasi yang terstruktur, pembahasan legislasi yang transparan di Badan Legislasi, serta komitmen bersama seluruh fraksi di parlemen, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera rampung sebagai instrumen hukum yang kokoh, adil, dan berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.