OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife
Ilustrasi. Foto: OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan modus yang digunakan Henry Surya dalam menggelapkan dana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia hingga merugikan para pemegang polis. Temuan tersebut disampaikan setelah OJK melakukan penelusuran aset dan mengamankan harta senilai sekitar Rp113,97 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dana perusahaan diduga dialihkan untuk kepentingan di luar operasional asuransi melalui transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. Pola tersebut menyebabkan kondisi keuangan Prolife memburuk hingga perusahaan gagal memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Menurut OJK, hasil pengawasan menemukan adanya penyalahgunaan aset perusahaan yang diduga dilakukan secara sistematis. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi pembayaran klaim nasabah justru dialihkan ke berbagai entitas terafiliasi sehingga likuiditas perusahaan terus menurun. Kondisi tersebut membuat Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan keuangan maupun kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari persoalan yang telah menjerat Henry Surya dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pada 2023, OJK telah memerintahkan Henry Surya sebagai pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian perusahaan dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan memerintahkan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, OJK kini telah menyita aset senilai Rp113,97 miliar yang terdiri atas berbagai bentuk kekayaan milik perusahaan maupun pihak terkait. Aset tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sesuai proses hukum yang sedang berjalan. OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dapat dipulihkan demi kepentingan para nasabah.

OJK menegaskan pengawasan terhadap industri perasuransian akan terus diperketat guna mencegah kasus serupa terulang. Regulator juga mengimbau masyarakat untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kondisi keuangan yang sehat dan berada di bawah pengawasan OJK sebelum membeli produk asuransi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.