
JAKARTA, INDO BISNIS NEWS – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas absennya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana pada Kamis (27/8/2026) siang. Ketidakhadiran pucuk pimpinan parlemen tersebut terjadi di saat ribuan massa aksi dari elemen warga daerah, mahasiswa, dan buruh tengah mengepung Gedung Parlemen Senayan.
Kekecewaan tersebut memuncak lantaran masyarakat berharap pimpinan DPR RI hadir secara langsung untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 tersebut justru hanya dipimpin oleh jajaran wakil ketua dewan.
Kekecewaan Delegasi AMPB atas Absennya Puan Maharani
Perwakilan AMPB yang memantau langsung jalannya persidangan di Gedung Nusantara II menyayangkan sikap Ketua DPR RI yang dinilai memilih menghindar dari sorotan publik pada momen krusial ini. Padahal, isu pengesahan RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu tuntutan utama gerakan masyarakat sipil yang disuarakan secara serentak di berbagai daerah.
Koordinator aliansi menyatakan bahwa kehadiran ketua dewan di kursi pimpinan sidang paripurna sangat penting sebagai simbol tanggung jawab moral lembaga perwakilan rakyat.
“Kami datang jauh-jauh dari desa ke Senayan untuk menagih komitmen parlemen. Kami sangat kecewa Ibu Ketua DPR tidak hadir langsung memimpin sidang paripurna saat agenda laporan RUU Perampasan Aset dibacakan,” ujar perwakilan AMPB di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Kekecewaan ini dinilai memperkuat anggapan publik bahwa pimpinan parlemen belum menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama legislasi nasional.
Mandeknya Progres Legislasi RUU Perampasan Aset di Baleg
Dalam agenda paripurna tersebut, laporan yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai belum memberikan kepastian tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Pembahasan regulasi tersebut masih berkutat pada harmonisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sinkronisasi norma hukum perampasan tanpa pemidanaan pokok.
Masyarakat sipil menyoroti kontrasnya lambannya proses legislasi regulasi antikorupsi ini dibandingkan dengan kecepatan parlemen saat merevisi undang-undang lain yang sarat kepentingan elite.
Ketiadaan akselerasi dari pimpinan dewan dinilai menghambat upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan ekonomi terorganisasi.
AMPB menegaskan bahwa berlarut-larutnya pembahasan RUU ini hanya menguntungkan koruptor, perusak lingkungan hidup, dan mafia tanah yang leluasa menyembunyikan aset ilegalnya.
Tuntutan Keberanian Moral Pimpinan DPR Menghadapi Aspirasi Rakyat
AMPB bersama koalisi masyarakat sipil menuntut agar seluruh jajaran pimpinan DPR RI tidak berlindung di balik prosedur birokrasi dan segera menunjukkan keberanian politik. Pimpinan dewan diminta turun langsung menemui ribuan peserta aksi yang menggelar unjuk rasa damai di depan gerbang parlemen.
Masyarakat mengingatkan bahwa mandat kekuasaan yang diemban para anggota dewan merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jangan hanya hadir saat momentum pemilu dan butuh suara rakyat, tetapi saat rakyat menuntut undang-undang untuk memiskinkan koruptor, pimpinan dewan malah tidak kelihatan,” tegas juru bicara AMPB.
Delegasi warga meminta pimpinan DPR segera mengagendakan rapat paripurna khusus untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum penutupan masa sidang berjalan.
Eskalasi Pengawalan Publik dan Konsolidasi Aksi 27 Agustus
Absennya Ketua DPR RI dalam sidang paripurna ini semakin membakar semangat konsolidasi massa aksi 27 Agustus di luar gedung parlemen. Aliansi mahasiswa, serikat buruh, dan rombongan warga Pati, Bangkalan, serta Depok berkomitmen untuk melipatgandakan tekanan publik terhadap kinerja DPR RI.
Massa aksi di Jalan Gatot Subroto menegaskan akan terus mengawal proses legislasi di Senayan dan tidak akan membubarkan barisan sebelum ada jaminan kepastian dari pimpinan dewan.
Apabila tuntutan ini terus diabaikan, koalisi masyarakat sipil berencana memperluas gelombang unjuk rasa dan seruan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI di seluruh penjuru tanah air.
Gerakan rakyat memandang pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai ujian integritas terbesar bagi parlemen dalam merawat cita-cita reformasi dan keadilan sosial.
Kekecewaan AMPB atas absennya Ketua DPR RI Puan Maharani saat penyampaian laporan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna menjadi cerminan jurang komunikasi antara parlemen dan rakyat. Melalui konsistensi pengawalan masyarakat sipil, transparansi proses legislasi di Senayan, serta keberanian moral pimpinan dewan untuk mengesahkan regulasi perampasan aset kejahatan, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat kembali dipulihkan demi terciptanya Indonesia yang bebas korupsi.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
