
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Langkah tersebut diambil setelah perusahaan diduga menawarkan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dan layanan urun dana (securities crowdfunding) tanpa mengantongi izin yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas PASTI menjelaskan tindakan penghentian dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Selain menghentikan kegiatan usaha, Satgas juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Diduga Himpun Dana Tanpa Izin
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia diduga menawarkan investasi pada produk teknologi yang diklaim berkaitan dengan ekonomi hijau. Dalam penawarannya, perusahaan juga disebut menyampaikan bahwa izin usahanya masih dalam proses pengurusan di OJK.
Namun, Satgas PASTI menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding) maupun izin lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penghimpunan dana masyarakat di sektor jasa keuangan.
Skema Penawaran Jadi Sorotan
Satgas PASTI menilai pola penawaran yang dilakukan PT Econext Ventures Indonesia memiliki karakteristik yang menyerupai skema multi level marketing. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan.
Otoritas juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran Akses dan Koordinasi Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan digital yang digunakan PT Econext Ventures Indonesia dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Masyarakat Diminta Waspada
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk investasi sebelum menanamkan dana. Calon investor diminta memastikan penyelenggara telah memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa memahami risiko dan legalitas usaha yang ditawarkan.
Satgas PASTI Perkuat Pengawasan
Penghentian kegiatan PT Econext Ventures Indonesia menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas memiliki kewenangan melakukan pemantauan, klarifikasi, hingga merekomendasikan penghentian kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mencegah semakin luasnya praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin di sektor jasa keuangan.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
