Indonesia Resmi Bentuk PFII, Bidik Jadi Magnet Investasi Global hingga Rp500 Triliun

Indonesia Resmi Bentuk PFII, Bidik Jadi Magnet Investasi Global hingga Rp500 Triliun
Ilustrasi. Foto: Indonesia Resmi Bentuk PFII, Bidik Jadi Magnet Investasi Global hingga Rp500 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan kawasan pusat keuangan berstandar internasional yang ditargetkan mampu menarik arus investasi global, memperkuat sektor jasa keuangan, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai kehadiran PFII akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia. Melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha, pusat finansial ini diharapkan mampu menarik lembaga keuangan internasional, perusahaan pengelola aset, kantor keluarga (family office), hingga perusahaan pembiayaan global untuk beroperasi di Indonesia.

Target Tarik Investasi hingga Rp500 Triliun

Pemerintah memperkirakan PFII berpotensi menghimpun investasi baru hingga Rp500 triliun. Dana tersebut diharapkan mengalir ke berbagai sektor strategis, termasuk jasa keuangan, pembiayaan infrastruktur, teknologi, dan industri bernilai tambah.

Selain memperbesar arus modal asing, PFII juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas basis investasi domestik, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tawarkan Insentif bagi Investor Global

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Salah satunya adalah pemberian insentif perpajakan bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, PFII juga dirancang memiliki ekosistem bisnis yang kompetitif dengan dukungan regulasi khusus, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tata kelola yang disesuaikan dengan praktik pusat keuangan internasional.

Perkuat Posisi Indonesia di Kawasan

Pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Melalui pusat finansial tersebut, pemerintah berharap lebih banyak transaksi keuangan internasional dapat dilakukan di dalam negeri sehingga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan investasi di kawasan Asia.

Lokasi PFII Masih Disiapkan

Pemerintah masih menyiapkan lokasi yang akan menjadi pusat operasional PFII. Sejumlah wilayah sebelumnya disebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pusat keuangan internasional, meski keputusan final mengenai lokasi belum diumumkan.

Setelah undang-undang resmi berlaku, pemerintah akan membentuk badan khusus yang bertugas mengelola dan mengawasi penyelenggaraan PFII, termasuk menyiapkan berbagai aturan pelaksanaannya.

Diharapkan Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah optimistis PFII akan menjadi instrumen penting dalam menarik investasi jangka panjang dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dengan dukungan regulasi yang lebih kompetitif dan ekosistem keuangan yang modern, PFII diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor internasional sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.