
JAKARTA, INDO BISNIS NEWS – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas meminta pemerintah pusat untuk segera mengklasifikasikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan sebagai Bencana Nasional pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026. Langkah peningkatan status darurat ini dinilai sangat mendesak karena adanya peningkatan jumlah titik panas, perluasan kebakaran di lahan gambut, serta kabut asap yang sangat pekat dan beracun, sehingga menghambat berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai provinsi.
Parlemen melihat bahwa kemampuan pemerintah daerah dan tim Satgas Karhutla lokal sudah mencapai batas kemampuan, terutama dalam menangani ribuan titik kebakaran yang menyebar luas. Kualitas udara di kota-kota besar di Kalimantan yang masih tergolong tidak sehat hingga berbahaya menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa lagi dianggap hanya sebagai masalah regional, tapi merupakan darurat kemanusiaan dan lingkungan yang membutuhkan pengelolaan penuh dari pemerintah pusat.
Eskalasi Titik Api dan Krisis Kualitas Udara di Kalimantan
Peningkatan jumlah titik panas di Pulau Kalimantan yang menembus ribuan titik dalam beberapa pekan terakhir telah menciptakan selimut kabut asap pekat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah terpantau konsisten berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan pernapasan.
Dampak dari polusi asap karhutla telah memaksa sejumlah pemerintah daerah mengundur jam masuk sekolah, mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, hingga membatalkan jadwal penerbangan di bandara regional akibat jarak pandang (visibility) yang sangat rendah.
Ribuan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, mulai memadati fasilitas layanan kesehatan akibat menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan iritasi mata.
Urgensi Penetapan Status Bencana Nasional
Anggota DPR menekankan bahwa penetapan status Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden akan memberikan payung hukum yang kuat bagi pengerahan seluruh kekuatan instrumen negara secara terpadu. Pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tanggap darurat dinilai tidak boleh dibiarkan menanggung beban krisis ini sendirian.
Dengan ditetapkannya status nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat langsung mengalirkan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Langkah ini juga memungkinkan pengambilalihan komando taktis di lapangan agar koordinasi antar-kementerian, TNI, Polri, dan relawan kemanusiaan dapat berjalan lebih terarah, solid, dan cepat.
Pengerahan Masif Operasi Udara dan Bantuan Medis
DPR mendorong agar penetapan status bencana nasional diiringi dengan penambahan armada helikopter pengebom air (water bombing) berkapasitas besar serta intensifikasi Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk memicu hujan buatan di atas hamparan lahan gambut yang terbakar.
Di sisi perlindungan kesehatan warga, pemerintah didesak untuk segera mendistribusikan jutaan masker respirator standar N95, menyediakan tabung oksigen gratis di puskesmas-puskesmas desa, serta mendirikan posko evakuasi udara bersih (clean air shelter) berpendingin udara dan berpenyaring partikel HEPA.
Kementerian Kesehatan dan Dinas Sosial diminta menyiagakan rumah sakit lapangan bergerak untuk melayani para pengungsi dan korban asap di wilayah pedalaman yang sulit mengakses rumah sakit rujukan.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Pelaku Pembakaran
Selain fokus pada pemadaman api dan perlindungan warga, anggota legislatif menuntut aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia tanah dan korporasi pemegang konsesi yang sengaja membakar lahan. Parlemen meminta audit kepatuhan sarana pemadam kebakaran di seluruh area perkebunan sawit dan konsesi kehutanan diperketat.
Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja memanfaatkan titik api untuk pembersihan lahan (land clearing) murah harus dijatuhi sanksi administratif pencabutan izin usaha serta tuntutan ganti rugi pemulihan ekologis dan pidana korporasi.
Desakan anggota DPR RI agar karhutla di Kalimantan segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional merupakan seruan darurat demi menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman kabut asap beracun. Melalui kepemimpinan komando terpusat, alokasi anggaran darurat yang memadai, percepatan operasi pemadaman, serta ketegasan penegakan hukum, penanganan bencana karhutla diharapkan mampu memulihkan kelestarian lingkungan dan hak hidup sehat masyarakat Kalimantan.
Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
