Perpres Ojol 2026: Jaminan Sosial Bagi Mitra

ojol
ojol
Ilustrasi. Foto: Bocoran Poin-poin di Perpres Ojol yang Bakal Terbit September

JAKARTA, INDO BISNIS NEWS – Pemerintah Republik Indonesia sedang menyelesaikan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan dan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) yang akan dikeluarkan pada bulan September 2026 mendatang, pada hari Rabu (19/8/2026). Regulasi yang dikeluarkan oleh presiden ini dibuat sebagai dasar hukum yang menyeluruh agar dapat melindungi hak-hak para pekerja dan memastikan standar keselamatan bagi jutaan mitra pengemudi daring di negara ini.

Draf Perpres tersebut mencakup beberapa poin strategis yang selama ini menjadi harapan utama para pengemudi transportasi daring. Poin-poin utama tersebut mencakup penegakan batas maksimal pengurangan biaya aplikasi, kewajiban memberikan jaminan sosial dalam bidang ketenagakerjaan dan kesehatan, standarisasi tarif dengan rumus yang jelas dan terbuka, serta mekanisme perlindungan terhadap pemutusan kerja sama secara tidak sah. Di harapkan aturan ini dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang seimbang dan adil antara penyedia platform dan para pengemudi di lapangan.

Pembatasan Biaya Sewa Aplikasi dan Transparansi Komisi Ojol

Salah satu substansi paling fundamental dalam beleid baru ini adalah pengaturan batas maksimal potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi yang dapat dibebankan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi. Selama ini, tingginya potongan komisi dinilai sangat menggerus pendapatan bersih harian para pengemudi di tengah kenaikan biaya operasional kendaraan.

Perpres ojol dirancang untuk menetapkan plafon persentase potongan komisi yang lebih ketat dan terstandarisasi secara nasional guna mencegah pengenaan biaya tersembunyi.

Aplikator juga diwajibkan membuka rincian algoritma pemotongan biaya secara transparan di aplikasi pengemudi, sehingga mitra dapat mengetahui pembagian nominal bersih pada setiap transaksi layanan penumpang maupun pengiriman barang.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan Ojol

Perpres ini mempertegas skema kepesertaan mitra ojol dalam program jaminan sosial nasional melalui integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Status pekerja kemitraan kini diakomodasi untuk mendapatkan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas di jalan raya.

Regulasi tersebut merumuskan skema gotong royong pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang melibatkan kontribusi proporsional dari pihak aplikator.

Langkah ini dirancang agar mitra pengemudi dan keluarganya memiliki jaring pengaman finansial yang memadai apabila terjadi insiden darurat atau kecelakaan fatal selama jam operasional kerja.

Standar Tarif Layanan dan Pencegahan Suspend Sepihak

Poin krusial lain yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut adalah penguatan mekanisme evaluasi tarif batas atas dan batas bawah secara berkala oleh kementerian teknis. Penyesuaian tarif dirancang dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM), suku cadang kendaraan, dan laju inflasi daerah.

Selain masalah tarif, Perpres mengatur mekanisme penyelesaian sengketa kemitraan dan larangan pemutusan akun atau penonaktifan (suspend/putus mitra) sepihak oleh sistem algoritma otomatis.

Aplikator diwajibkan menyediakan prosedur klarifikasi, hak jawab, dan audit manual sebelum menjatuhkan sanksi penonaktifan akun secara permanen kepada mitra pengemudi.

Tahap Harmonisasi dan Target Implementasi September 2026

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM terus mempercepat proses harmonisasi pasal-pasal dalam draf Perpres sebelum diserahkan ke meja Presiden untuk ditandatangani secara resmi.

Pemerintah turut melibatkan perwakilan asosiasi platform digital dan serikat pekerja transportasi daring guna memastikan regulasi yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara realistis tanpa mematikan iklim inovasi industri digital.

Setelah resmi diteken pada September 2026, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi seluruh perusahaan aplikator untuk menyesuaikan sistem operasional dan kebijakan internal mereka sesuai mandat aturan baru tersebut.

Bocoran poin penting dalam Perpres Ojol yang bakal terbit pada September 2026 menjadi sinyal positif bagi penguatan perlindungan tenaga kerja sektor ekonomi digital di Indonesia. Melalui pembatasan potongan komisi, kepastian jaminan sosial, serta tata kelola kemitraan yang transparan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan jutaan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi daring nasional.

+ posts

Jessie Evelyn adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.