
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka itu adalah Asep Yusuf Somantri alias AYS, pihak swasta yang diduga berperan membantu pengaturan mitra dan titik layanan SPPG dalam skema yang tengah diusut penyidik.
Penyidik menyebut AYS diminta oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dari situ, AYS diduga mendapat akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, mengetahui titik dapur yang kosong, hingga mengatur calon SPPG yang semula disetujui lalu dibatalkan status pendaftarannya di portal mitra.
Kejagung juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal sudah ditutup. Setelah pengaturan titik-titik itu dilakukan, AYS disebut menyerahkan sejumlah uang kepada Sony. Pola ini menjadi salah satu fokus penyidik karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perbuatan para tersangka. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
