
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan permanen terhadap sebuah kelab malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah aparat Bareskrim Polri menemukan dugaan kuat peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penindakan dilakukan terhadap tempat hiburan malam White Rabbit PIK, yang izinnya resmi dicabut oleh otoritas terkait. Setelah pencabutan izin usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Bareskrim pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menyatakan bahwa pengelola usaha melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengusulkan pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang akhirnya mengesahkan keputusan tersebut pada April 2026.
Penutupan ini mencakup seluruh kegiatan usaha di lokasi, mulai dari bar, restoran, hingga fasilitas hiburan lainnya yang berada dalam satu kawasan. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan administratif seperti pencabutan izin merupakan upaya efektif untuk menutup ruang gerak pelaku serta memberikan efek jera bagi pengelola usaha serupa.
Ia menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memberantas jaringan narkoba di tempat hiburan malam. Pendekatan ini dinilai mampu menekan potensi penyalahgunaan narkotika yang menyasar pengunjung, terutama kalangan muda.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan tertib. Pemprov DKI juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menghadapi sanksi serupa.
Ke depan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota akan diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada keamanan masyarakat.
Tags: White rabbit; PIK; Pemprov DKI; Kasus narkoba; Kelab malam; Satpol PP
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
