LPS Siapkan Pembayaran Pesangon 2.500 Pekerja Pakerin yang Terkena PHK

LPS Siapkan Pembayaran Pesangon 2.500 Pekerja Pakerin yang Terkena PHK
Ilustrasi. Foto: LPS Siapkan Pembayaran Pesangon 2.500 Pekerja Pakerin yang Terkena PHK

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap mencairkan dana pesangon bagi sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan yang dihadapi perusahaan setelah dana operasionalnya tersangkut di salah satu bank yang dilikuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme penyelesaian agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi. Menurutnya, LPS terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan dana sehingga para pekerja yang terdampak PHK memperoleh kepastian mengenai pembayaran pesangon mereka.

Kasus Pakerin bermula setelah dana perusahaan yang mencapai sekitar Rp800 miliar tidak dapat diakses akibat proses likuidasi bank tempat dana tersebut disimpan. Kondisi tersebut menyebabkan operasional perusahaan terganggu dan memunculkan ancaman PHK terhadap ribuan pekerja.

Purbaya menegaskan LPS memahami dampak sosial yang ditimbulkan dari persoalan tersebut. Karena itu, lembaga tersebut berupaya mempercepat penyelesaian agar pekerja tidak menunggu terlalu lama untuk menerima hak-haknya. Selain pesangon, koordinasi juga dilakukan terkait berbagai kewajiban perusahaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal meminta pemerintah segera mencari solusi atas persoalan yang dihadapi Pakerin. Menurutnya, penyelamatan perusahaan tetap penting agar potensi PHK massal dapat diminimalkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

LPS menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kurator, manajemen perusahaan, dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Pemerintah juga berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Dengan adanya komitmen pencairan pesangon tersebut, ribuan pekerja Pakerin diharapkan segera memperoleh hak mereka setelah terdampak penghentian operasional perusahaan. Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas dalam setiap penyelesaian kasus yang berkaitan dengan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.