
PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) memberikan penjelasan kepada publik setelah pendiri Kresna Group, Michael Steven, ditangkap dan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Perseroan menegaskan bahwa penangkapan Michael Steven tidak memengaruhi operasional maupun kegiatan usaha perusahaan yang saat ini berjalan secara normal.
Manajemen KREN menyampaikan bahwa Michael Steven sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur maupun komisaris perseroan. Dengan demikian, seluruh aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan tidak berada di bawah kendali yang bersangkutan. Perseroan juga menegaskan struktur pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian investor menyusul penangkapan Michael Steven yang sebelumnya diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Menurut keterangan kepolisian, Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Setelah melalui proses ekstradisi, ia dipulangkan ke Indonesia pada 21 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KREN menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat Michael Steven merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perseroan sebagai perusahaan terbuka. Manajemen juga memastikan seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan investor tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Kasus yang melibatkan Michael Steven menjadi sorotan karena berkaitan dengan sengketa gagal bayar yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Sebelumnya, nama Michael Steven masuk dalam daftar buronan Interpol sebelum akhirnya berhasil diamankan melalui kerja sama antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan otoritas Kerajaan Maroko.
Pelaku pasar kini mencermati perkembangan proses hukum tersebut sekaligus dampaknya terhadap sejumlah entitas yang pernah berafiliasi dengan Kresna Group. Namun, KREN menegaskan perusahaan tetap fokus menjalankan strategi bisnis dan menjaga kepercayaan pemegang saham serta investor melalui pengelolaan usaha yang profesional dan independen.
Dengan klarifikasi tersebut, perseroan berharap tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan investor mengenai posisi perusahaan. KREN memastikan operasional, tata kelola, dan aktivitas bisnis tetap berjalan normal, sementara proses hukum terhadap Michael Steven sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
