
Bank Indonesia menegaskan transaksi pembelian dolar Amerika Serikat di atas US$10.000 masih diperbolehkan, selama disertai dokumen underlying yang jelas. Penjelasan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap aturan transaksi valas yang kerap dikira membatasi pembelian dolar oleh warga. Dalam penjelasan yang dikutip CNBC Indonesia, BI menyebut transaksi tersebut tetap boleh dilakukan, tetapi harus memiliki dasar transaksi yang dapat diverifikasi.
Aturan itu berkaitan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. BI menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pasar, menjaga arus transaksi valas agar sejalan dengan kebijakan bank sentral, serta memperkuat stabilitas nilai tukar dan manajemen risiko. Aturan baru ini berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam ketentuan yang diperbarui, kewajiban penggunaan underlying berlaku untuk transaksi valas terhadap rupiah yang melewati threshold tertentu. Jenis transaksi yang termasuk di dalamnya antara lain pembelian valas tunai terhadap rupiah, transaksi forward jual dan domestic non-deliverable forward jual, serta transaksi swap jual dan swap beli. BI juga menegaskan cakupan underlying kini disesuaikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan transaksi pasar.
Dokumen underlying yang diakui tidak hanya berupa dokumen final, tetapi juga dokumen yang masih bersifat prakiraan. Untuk transaksi beli valas terhadap rupiah, bank juga dapat meminta dokumen pendukung sesuai nominal transaksi dan waktu penyampaiannya. Dalam FAQ resmi BI, pihak ketiga disebut dapat melakukan transaksi valas dengan underlying yang disampaikan nasabah, dilengkapi surat pernyataan tertulis bahwa transaksi tersebut tidak melebihi nilai underlying dan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang ditetapkan.
Pada praktiknya, penjelasan BI ini penting bagi nasabah ritel maupun korporasi yang membutuhkan dolar untuk keperluan usaha, perdagangan, investasi, atau transaksi finansial lain yang sah. BI tidak menempatkan pembelian dolar di atas US$10.000 sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai transaksi yang wajib didukung bukti. Dengan begitu, bank dapat memastikan dana valas yang dibeli benar-benar sesuai tujuan transaksi, sementara pasar tetap mendapat kepastian aturan yang lebih jelas.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
