
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam penyidikan, terungkap adanya tarif khusus untuk mempercepat proses izin tinggal yang mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pemohon.
Menurut KPK, biaya tersebut dipungut di luar ketentuan resmi yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi. Uang itu diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dan pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan layanan publik yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Selain dugaan pungutan percepatan layanan, KPK juga mengusut aliran dana yang diduga diterima para tersangka. Sejumlah pejabat disebut memperoleh setoran rutin dari praktik pengurusan izin tinggal tersebut.
Pengamat hukum menilai kasus ini dapat mencoreng citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional apabila tidak ditangani secara tegas. Karena itu, reformasi tata kelola keimigrasian dinilai perlu segera diperkuat.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.
