Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Buyback Ikut Menguat ke Rp2,41 Juta

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Buyback Ikut Menguat ke Rp2,41 Juta
Ilustrasi. Foto: Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Buyback Ikut Menguat ke Rp2,41 Juta

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu (11/7). Berdasarkan daftar harga resmi Logam Mulia, emas Antam pecahan satu gram naik Rp5.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga logam mulia di tengah tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.410.000 per gram, atau meningkat Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari masyarakat, sehingga menjadi acuan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan atau mencairkan asetnya.

Penguatan harga emas domestik sejalan dengan pergerakan emas dunia yang masih ditopang tingginya permintaan terhadap instrumen safe haven. Kekhawatiran pasar terhadap ketidakpastian geopolitik, arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve), serta dinamika ekonomi global masih menjadi faktor utama yang memengaruhi pergerakan harga logam mulia. Dalam kondisi tersebut, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang dinilai mampu menjaga nilai aset ketika volatilitas pasar meningkat.

Selain dipengaruhi harga emas global, pergerakan harga emas Antam juga dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pelemahan rupiah dalam beberapa hari terakhir turut memberikan ruang bagi harga emas domestik untuk bertahan di level tinggi. Analis menilai kombinasi faktor eksternal dan pergerakan kurs masih akan menjadi penentu utama arah harga emas dalam jangka pendek.

Bagi investor, transaksi emas batangan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada regulasi pemerintah, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan transaksi buyback dengan nilai tertentu tetap dikenakan ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku pasar disarankan terus memantau perkembangan harga emas global, pergerakan dolar AS, dan kebijakan moneter internasional sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi, emas diperkirakan tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit sebagai sarana diversifikasi portofolio dan perlindungan terhadap risiko pasar.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif, yang bertujuan menginspirasi pembaca, memicu rasa ingin tahu, dan memberikan informasi yang bermakna.