Polda Jambi Pecat 4 Polisi Sekaligus, Dua Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

Polda Jambi Pecat 4 Polisi Sekaligus, Dua Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri - IndoBisnisNews.com
Polda Jambi Pecat 4 Polisi Sekaligus, Dua Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri - IndoBisnisNews.com

Empat polisi sekaligus resmi dicopot dari institusi Bhayangkara. Polda Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Jumat, 24 April 2026, di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. 

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, dan berlangsung khidmat di hadapan jajaran pejabat utama kepolisian, Ombudsman RI wilayah Jambi, serta tim Komisi Kepolisian Nasional.

Keempat personel yang resmi diberhentikan adalah Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. 

Dua nama terakhir, Samson dan Nabil, diketahui terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri. Sementara dua personel lainnya diberhentikan atas pelanggaran kode etik profesi Polri yang terpisah.

Prosesi pemecatan berjalan dengan serangkaian simbolisme tegas. Diawali pembacaan keputusan Kapolda, dilanjutkan penanggalan seragam dinas Polri dari tubuh masing-masing personel, dan diakhiri dengan pemberian tanda silang di atas foto mereka. 

Dua dari empat personel bahkan menjalani proses ini secara in absentia karena sedang menjalani penahanan, sehingga tanda silang hanya dibubuhkan pada foto.

Kapolda Krisno menyampaikan pesan yang tegas kepada seluruh jajaran. “Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua, khususnya anggota Polda Jambi, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irjen Krisno dalam amanatnya, Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mempertegas bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen nyata institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Penegakan kode etik akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

Pemecatan serentak empat personel dalam satu upacara ini menjadi salah satu tindakan paling tegas yang pernah dilakukan Polda Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Publik berharap langkah ini menjadi sinyal nyata bahwa reformasi internal Polri bukan sekadar wacana.

Tags: PTDH Polda Jambi, polisi dipecat Jambi, Irjen Krisno Siregar, pelanggaran kode etik Polri, Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, reformasi Polri 2026

Website |  + posts

Anup adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat, dengan minat pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Anup fokus menghadirkan konten yang jelas, menarik, dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru serta terhubung dengan cerita yang bermakna.